PR TASIKMALAYA - Masyarakat bisa mendapatkan bantuan uang gratis dari pemerintah senilai Rp1,5 juta atau lebih.
Diketahui, bantuan pemerintah tersebut disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2024, dengan alokasi uang sebesar Rp1,5 juta.
Program bantuan PKH senilai Rp1,5 juta ini menjadi sorotan penting bagi keluarga prasejahtera dan pelaku UMKM di Indonesia.
Seiring dengan pemberian bantuan ini, proses pencairan yang dilakukan sebanyak 4 kali dalam tahun 2024 menawarkan harapan baru bagi penerima.
Baca Juga: Cara Daftar PKH dan BPNT 2024 Secara Online dan Manual
Syarat penerima PKH
PKH diberikan kepada keluarga prasejahtera, dengan syarat-syarat termasuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, bukan ASN, TNI, atau Polri, serta terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Jenis dan kriteria penerima PKH
Program ini memberikan 7 jenis bantuan, di mana 4 di antaranya bisa diperoleh, yaitu:
Baca Juga: PKH 2024 Tahap 1 Cair Kapan? Ini Jawabannya Lengkap dengan Cara Dapat Bansos Ibu Hamil hingga Lansia
1. Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahap untuk kategori Ibu Hamil/Nifas