Hak dan Kewajiban Penerima Bansos PKH Tahap 1 2024

- 5 Januari 2024, 13:22 WIB
Ilustrasi - PKH cair awal tahun 2024.
Ilustrasi - PKH cair awal tahun 2024. /

PR TASIKMALAYA - Para Keluarga Penerima Manfaat atau KPM sebentar lagi akan menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 2024.

Kabarnya, bansos PKH tahap 1 2024 akan mulai dicairkan pada Februari hingga Maret 2024 mendatang secara bertahap di beberapa wilayah Indonesia.

Pemerintah memberikan bansos PKH tahap 1 2024 ini dengan harapan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah melonjaknya harga pangan hingga kesulitan ekonomi.

Maka dari itu, diharapkan para KPM dapat memanfaatkan bansos PKH tahap1 2024 yang akan disalurkan nanti dengan baik dan dipakai sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai penerima manfaat, tentunya ada hak dan kewajiban yang perlu ditunaikan setelah menerima bantuan ini. Tentunya ini perlu diketahui oleh setiap penerima.

Berikut adalah hak dan kewajiban penerima bansos PKH tahap 1 2024 yang akan segera disalurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Kewajiban KPM PKH

Kabar Baik untuk KPM! Bansos PKH Tahun 2024 Rp 2,2 Juta Naik 2,5 Persen, Ini Daftar Penerimanya/Dok. YouTube
Kabar Baik untuk KPM! Bansos PKH Tahun 2024 Rp 2,2 Juta Naik 2,5 Persen, Ini Daftar Penerimanya/Dok. YouTube

Baca Juga: Cek Bantuan PKH Januari 2024 Lewat HP dan Cairkan Bansos hingga Rp750.000

Ada beberapa kewajiban yang perlu ditunaikan oleh peserta atau penerima bantuan PKH, berikut adalah kewajibannya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x