Hak dan Kewajiban Penerima Bansos PKH Tahap 1 2024

- 5 Januari 2024, 13:22 WIB
Ilustrasi - PKH cair awal tahun 2024.
Ilustrasi - PKH cair awal tahun 2024. /

Ibu Hamil

Bagi ibu hamil diharapkan bantuan ini digunakan untuk memeriksakan kehamilan sebanyak empat kali. Saat melahirkan harus ditolong oleh tenaga kesehatan dan pemeriksaan sebanyak dua kali sebelum bayi berusia 1 bulan.

Bayi

Usia 0-11 bulan melakukan imunisasi lengkap dan pemeriksaan berat badan setuap bulan, sementara usia 6-11 bulan mendapatkan vitamin A.

Balita

Sementara untuk balita usai 1-5 tahun melakukan imunisasi tambahan dan pemeriksaan berap badan setiap tiga bulan. Balit usia 5 sampau 6 tahun melakukan pemeriksaan berat badan setiap 1 bulan dan mendapatkan vitamin A 2 kali selama setahun.

Anak Sekolah

Usai 7 hingga 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dari SD dan SMP, terdaftar di sekolah kesetaraan dan kehadiran di kelas minimal 85%.

Apabila KPM tidak bisa melaksanakan kewajiban tersebut, peserta akan dikeluarkan dari program tersebut atau besaran bantuan akan dikurangi.

Baca Juga: Skema Bansos PKH Tahap 1 2024, Anak Sekolah Bisa dapat Bantuan hingga Rp2 Juta

Hak KPM PKH

Selain kewajiban yang harus ditunaikan, ada hak yang juga perlu dipenuhi kepada KPM penerima bansos PKH tahap 1 2024, berikut adalah hak-hak peserta PKH.

Adapun hak KPM PKH adalah mendapatkan bantuan sesuai dengan syarat, pendampingan hingga mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan hingga pendidikan bagi anak yang masih sekolah.

Demikian hak dan kewajiban peserta yang mendapatkan bansos PKH tahap 1 2024. Masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini diimbau untuk mengecek portal secara berkala untuk mengetahui jadwal pencairan.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah