Butuh Dana Besar tuk Modal? BSI Siap Berikan KUR Kecil bagi Pelaku UMKM

- 20 Desember 2023, 10:50 WIB
KUR dari BSI menyoroti sejumlah keunggulan, terutama dalam hal persyaratan yang dirancang untuk memudahkan calon peminjam.
KUR dari BSI menyoroti sejumlah keunggulan, terutama dalam hal persyaratan yang dirancang untuk memudahkan calon peminjam. /Pixabay/IqbalStock

PR TASIKMALAYA - Program BSI KUR, singkatan dari Kredit Usaha Rakyat yang diselenggarakan oleh Bank Syariah Indonesia, merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dinilai memiliki potensi produktif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Inisiatif KUR dari BSI menyoroti sejumlah keunggulan, terutama dalam hal persyaratan yang dirancang untuk memudahkan calon peminjam atau pemilik UMKM.

Salah satu aspek yang menarik dari program BSI ini adalah KUR Kecil, yang memberikan pembiayaan untuk modal kerja dan/atau investasi dengan plafon antara Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Kelebihan utama dari produk KUR Kecil BSI adalah penerapan akad sesuai prinsip syariah, seperti Murabahah dan Ijarah, yang memastikan bahwa pembiayaan dilakukan sesuai dengan hukum syariah.

Baca Juga: Dijamin Mudah! Simak Tips Ajukan Pinjaman KUR Mandiri Bulan Desember 2023 Lengkap dengan Syaratnya

Program ini menawarkan proses pengajuan KUR yang mudah, cepat, dan tanpa biaya provisi atau biaya administrasi yang mengganggu. Persyaratan program KUR Kecil dari BSI juga dianggap cukup layak.

Calon peminjam atau pelaku UMKM harus menjadi individu yang menjalankan usaha produktif dan layak, sudah aktif dalam usaha selama minimal 6 bulan, dan belum pernah menerima pembiayaan modal kerja atau investasi komersial, kecuali pembiayaan konsumsi kecil atau konsumsi rumah tangga.

Kondisi kolektibilitas harus dalam keadaan lancar, dan persyaratan administratif melibatkan KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, Surat Izin Usaha, dan dokumen agunan.

Plafon pembiayaan KUR BSI berkisar antara Rp100 juta hingga maksimal Rp 500 juta dengan margin sekitar 6% per tahun.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x