PR TASIKMALAYA - Bank BRI telah memperkenalkan sejumlah inisiatif dalam kerangka Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tujuan utama mendukung pertumbuhan dan pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi di Indonesia.
Salah satu dari berbagai program yang diluncurkan adalah KUR Mikro yang menawarkan batasan maksimal pinjaman hingga Rp 50 juta per debitur.
KUR Mikro didirikan dengan niat memberikan dana untuk Kredit Modal Kerja dan/atau Kredit Investasi untuk pelaku UMKM yang memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan, serta mendapatkan jaminan dari Perusahaan Penjamin.
Individu yang tertarik untuk mengajukan KUR Mikro Bank BRI harus memenuhi berbagai persyaratan khusus.
Baca Juga: Tak Jomblo Lagi, Ganjar Pranowo Dipasangkan dengan Mahfud MD dalam Pemilu 2024
Mereka harus menjalankan usaha produktif yang layak, aktif menjalankan usaha setidaknya selama 6 bulan, dan tidak sedang menerima kredit dari lembaga keuangan, kecuali jenis kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kartu Kredit.
Dari segi persyaratan administratif, dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan izin usaha merupakan hal yang dibutuhkan dalam pengajuan KUR Mikro.
Program ini menawarkan dua jenis pinjaman, yakni Kredit Modal Kerja (KMK) dengan masa pinjaman paling lama selama 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan masa pinjaman paling lama selama 5 tahun.
Suku bunga efektif yang diberlakukan berkisar sekitar 6% per tahun dan debitur tidak akan dikenai biaya administrasi atau provisi.