PR TASIKMALAYA - Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini sudah mulai bisa dicairkan untuk periode tahap 4 di bulan Oktober 2023.
Bantuan sosial (bansos) ini tak diberikan kepada masyarakat biasa dan hanya keluarga tertentu yang bisa memperolehnya.
Bagi yang penasaran dengan penerima bansos PKH 2023, bisa disimak syarat penerima dan besaran bantuannya dalam artikel ini.
Sebab informasi tersebut akan dibahas secara lengkap dalam artikel ini sekaligus kabar pencairan bansos tahap 4.
Baca Juga: BESOK! Jam Tayang Dilengkapi Link Nonton TWINKLING WATERMELON Episode 7, Langsung KLIK!
Bansos PKH itu sendiri saat ini sedang memasuki tahap pencairan keempat dengan durasi waktu Oktober, November atau Desember 2023.
Terdapat beberapa syarat penerima yang harus dipenuhi apabila ingin memperoleh bansos PKH 2023, berikut syaratnya:
Syarat Penerima PKH 2023
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin