KUR Mandiri 2023 Pinjaman Rp100 Juta: Simak Cara Cepat Diterima dan Kenali Programnya!

- 13 Oktober 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi - Berikut artikel tentang banyak peminat simak syarat daftar KUR Mandiri 2023 pinjaman Rp100 juta tenor 5 tahun.
Ilustrasi - Berikut artikel tentang banyak peminat simak syarat daftar KUR Mandiri 2023 pinjaman Rp100 juta tenor 5 tahun. /Pixabay/WonderfulBali/

3. Proposal bisnis

Proposal bisnis yang merinci rencana penggunaan dana pinjaman dan potensi pertumbuhan usaha Anda.

4. Laporan keuangan

Catatan keuangan bisnis Anda, termasuk laporan laba rugi dan neraca keuangan.

Baca Juga: Kejagung Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Balik Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP bisnis Anda jika pinjaman melebihi Rp50 juta.

Program ini juga memiliki beberapa jenis, dan berikut adalah perbandingan fitur utama KUR berdasarkan jenisnya:

1. KUR Super Mikro

  • Limit Kredit: Sampai dengan Rp10 juta
  • Jangka Waktu: Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun
    dan Kredit Investasi (KI) dan maksimal 5 tahun
  • Suku Bunga: 3% efektif per tahun
  • Agunan Pokok: Usaha atau obyek yang dibiayai
  • Agunan Tambahan: Tidak diberlakukan
  • Minimal Operasional Usaha: Calon debitur KUR Super Mikro harus memenuhi salah satu persyaratan seperti mengikuti pendampingan, pelatihan kewirausahaan, bergabung dalam kelompok usaha Atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha produktif dan layak minimal 6 bulan.
  • Akumulasi Plafon per Debitur: Tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR Super Mikro.

Baca Juga: Diperankan Oleh Rowoon dan Choi Yi Hyun, Inilah Teaser Terbaru dari The Matchmakers

2. KUR Mikro

  • Limit Kredit: Di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta
  • Jangka Waktu: Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun
    dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
  • Suku Bunga:
    - Baru menerima KUR pertama kali: 6% efektif per tahun
    - Penerima KUR ke-2 kali: 7% efektif per tahun
    - Penerima KUR ke-3 kali: 8% efektif per tahun
    - Penerima KUR ke-4 kali: 9% efektif per tahun
  • Agunan Pokok: Usaha atau obyek yang dibiayai
  • Agunan Tambahan: Tidak diberlakukan
  • Minimal Operasional Usaha: Minimal 6 bulan.
  • Akumulasi Plafon per Debitur: Bergantung pada sektor usaha. Calon penerima KUR mikro di sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan. Dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali. Calon penerima KUR mikro selain sektor produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 kali.

Baca Juga: Diperankan Oleh Rowoon dan Choi Yi Hyun, Inilah Teaser Terbaru dari The Matchmakers

3. KUR Kecil

  • Limit Kredit: Di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta
  • Jangka Waktu: Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun
    dan Kredit Investasi (KI maksimal 5 tahun
  • Suku Bunga: 6% efektif per tahun
  • Agunan Pokok: Usaha atau obyek yang dibiayai
  • Agunan Tambahan: Diperlukan berupa tanah, bangunan, atau kendaraan bermotor.
  • Minimal Operasional Usaha: Minimal 6 bulan.

4. KUR PMI/ KUR TKI

  • Limit Kredit: Sampai dengan Rp500 juta
  • Jangka Waktu: Kredit Modal Kerja (KMK), paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI maksimal 5 tahun
  • Suku Bunga: 6% efektif per tahun
  • Agunan Pokok: Tidak dipersyaratkan
  • Agunan Tambahan: Tidak diberlakukan
  • Minimal Operasional Usaha: Bergantung pada ketentuan kerja.

Baca Juga: Agar Lebih Mudah, Sebelum Ajukan Pinjaman Pahami Dulu Jenis KUR Mandiri Ini

5. KUR Khusus

  • Limit Kredit: Tergantung pada jenis KUR Khusus.
  • Jangka Waktu: Tergantung pada jenis KUR Khusus.
  • Suku Bunga: 6% efektif per tahun
  • Agunan Pokok: Tanah, bangunan, atau kendaraan bermotor.
  • Agunan Tambahan: Tergantung pada jenis KUR Khusus.
  • Minimal Operasional Usaha: Tergantung pada jenis KUR Khusus.
    Dengan memahami perbedaan fitur antara jenis KUR, Anda dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan usaha anda.

Pemerintah melalui program KUR berupaya memberikan akses pembiayaan yang lebih luas dan mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah