PR TASIKMALAYA - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan dua bantuan khusus dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
Kedua bansos tersebut rencananya akan disalurkan pada bulan Oktober hingga Desember mendatang sesuai dengan data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Oleh sebab itu, masyarakat yang membutuhkan bisa mendaftar terlebih dahulu dengan melakukan beberapa cara.
Nah kali ini, artikel ini akan membahas cara mendapat bansos BPNT atau PKH dari pemerintah dan cara mencairkan bantuannya.
Baca Juga: A Good Day to Be A Dog Tayang Kapan? Akses LINK.NONTON DI SINI
Untuk mendapat bansos PKH atau BPNT, masyarakat bisa mendaftar terlebih dahulu dengan dua cara yakni mendaftar secara manual dan secara online.
Pendaftaran bansos secara manual bisa dilakukan di kelurahan terdekat dengan syarat membawa sejumlah berkas penting.
Jika pendaftaran secara manual dirasa sulit, Anda bisa mendaftar bansos secara online dengan memanfaatkan aplikasi Cek Bansos.
Cara mendaftar di aplikasi Cek Bansos terbilang sangat mudah, karena Anda hanya perlu menyiapkan handphone (HP), kuota dan aplikasi Cek Bansos.
Kemudian ikuti tahap demi tahap pendaftaran dan jangan lupa mengisi setiap data diri dengan mengacu pada data KK dan KTP.
Selanjutnya Anda bisa mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id untuk melakukan pengecekkan secara berkala.
Jika sudah maka sistem akan menampilkan informasi Nama Penerima, Umur dan berbagai jenis bansos 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Mantan Menteri Pertanian SYL Bertemu: Apa yang Dibahas?
Besaran Bantuan PKH atau BPNT
Nominal bantuan sosial yang akan diberikan pada penerima akan sangat bergantung pada jenis bansos yang didapat.
Untuk bansos BPNT, pemerintah menyediakan bantuan berupa uang sebesar Rp200.000 per pernerima yang nantinya uang tersebut harus digunakan membeli kebutuhan.
Sementara untuk PKH diberikan sesuai kategori penerima, berikut ini rinciannya:
Baca Juga: Apa Itu Sakit Kepala Sekunder dan Primer? Simak Penjelasannya Disertai Tata Cara Penanganan
1. Ibu hamil atau nifas Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap
2. Anak balita atau usia dini 0-6 tahun Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap
3. Lansia Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap
4. Penyandang disabilitas Rp2,4 juta atau Rp600.000 per tahap
Baca Juga: Twinkling Watermelon Episode 5 Kapan Tayang? Yuk Intip Jadwal Rilis, SPOILER dan LINK NONTON di Sini
5. Anak sekolah SMA/sederajat Rp2 juta atau Rp500.000 per tahap
6. Anak sekolah SMP/sederajat Rp1,5 juta atau Rp375 00 per tahap.
7. Anak sekolah SD/sederajat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.***