PR TASIKMALAYA - Apakah bantuan sosial (bansos) tak juga kunjung cair? Lantas kapan bansos akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos)?
Sebelum membahas lebih jauh, artikel ini akan mengulas terlebih dahulu syarat penerima dan besaran bantuan PKH tahun 2023, khususnya tahap 4.
Program Keluarga Harapan (PKH) itu sendiri merupakan salah satu bantuan yang pencairannya dilakukan dalam 4 tahap, dan kini akan memasuki tahap 4.
Besaran bantuan yang disediakannya pun berbeda-beda sesuai dengan kategori yang dipenuhi oleh penerima PKH itu sendiri.
Baca Juga: Angsuran Periodic Andalan BSI untuk Penyaluran KUR Bagi Sektor Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Syarat Penerima PKH 2023
Untuk bisa mendapat bantuan PKH, masyarakat harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan seperti WNI yang dibuktikan dengan e-KTP.
Kemudian penerima merupakan keluarga miskin atau rentan miskin dan bukan anggota ASN, Polri, atau TNI.
Selanjutnya, penerima yang memperoleh bansos PKH adalah mereka yang memenuhi salah satu kategori seperti ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah, penyandang disabilitas berat atau lanjut usia (lansia).
Baca Juga: Toji Fushiguro Bangkit Lagi di Jujutsu Kaisen Season 2: Aib Klan Zenin Mulai Beraksi