- Calon penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI), ditandai dengan KTP.
- Calon penerima telah terdaftar menjadi golongan keluarga kurang mampu di desa setempat.
- Calon penerima bukan anggota TNI, ASN atau Polri.
- Calon penerima tidak/belum pernah menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, subsidi dan Kartu Prakerja.
- Calon penerima telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementrian Sosial (Kemensos).
Jika Anda sudah memenuhi semua persyaratan bansos PKH 2023 di atas, maka Anda bisa langsung mencoba mendaftarkan diri Anda.
Bila sudah mendaftarkan diri, maka Anda harus mengecek secara berkala laman resmi kemensos.
Kemudian, bila Anda lolos dan berhak mendapatkan bansos tersebut, Anda bisa langsung mencairkan lewat Bank Himbara atau kantor pos terdekat.
Itulah informasi terkait persyaratan bansos PKH 2023 yang harus Anda lengkapi, bila ingin mendapatkan bantuan uang tunai.***