Setelah memenuhi syarat penerima tersebut, Anda bisa melakukan pengecekkan secara online untuk memastikan sudah terdaftar sebagai penerima PKH 2023.
Cek PKH Tahap 3 Online
Pertama, login dengan cara membuka laman cekbansos.kemensos.go.id lewat HP
Kedua, gunakan KTP untuk mengisi alamat domisili di kolom Provinsi, Kabupaten hingga Desa
Ketiga, masukkan nama lengkap seperti yang ada di KTP di kolom 'Nama PM'
Baca Juga: Mau Daftar PKH 2023? Simak Dulu Syarat Penerima dan Besaran Bantuannya di Sini
Keempat, lengkapi kode captcha atau kode huruf unik sesuai gambar
Kelima, pilih Cari Data untuk memperoleh hasil pencarian
Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS, maka sistem akan memunculkan informasi berupa Nama Penerima, Umur dan berbagai jenis bansos 2023.
Kemudian Anda akan mendapat undangan berupa surat yang berisi tanggal pencairan dan besaran bantuan yang diperoleh.
Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Kredit Bank, Coba Lihat BI Checking Anda dengan Cara Ini