PR TASIKMALAYA - Masyarakat tampaknya sudah tak asing dengan bantuan sosial (bansos) yang salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH 2023 ini biasanya disalurkan setiap 3 bulan sekali dengan besaran bantuan yang berbeda-beda.
Bagi masyarakat yang hendak mendaftar, bisa disimak terlebih dahulu syarat penerima dan besaran bansos PKH 2023 dalam artikel ini.
Sebab informasi syarat penerima dan besaran bantuan PKH 2023 akan dibahas dalam artikel ini dengan lengkap.
Baca Juga: Akan Ajukan Pinjaman? Pahami Dulu Jenis KUR Mandiri Berikut Ini
Bansos PKH itu sendiri diketahui merupakan salah satu program bantuan yang menyasar keluarga miskin atau rentan miskin.
Biasanya pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkannya dalam empat tahap, dan kini tengah digulirkan untuk tahap 3.
Syarat Penerima PKH 2023
1. WNI yang dibuktikan dengan KTP
2. Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin