Ingin Kembangkan UMKM dengan KUR? Inilah Cara Pengajuan Pinjaman

- 15 September 2023, 16:08 WIB
Program KUR ini adalah inisiatif pemerintah untuk membantu UMKM yang sebelumnya kesulitan akses layanan keuangan atau pembiayaan terjamin.
Program KUR ini adalah inisiatif pemerintah untuk membantu UMKM yang sebelumnya kesulitan akses layanan keuangan atau pembiayaan terjamin. /Pixabay/IqbalStock

PR TASIKMALAYA - Peningkatan literasi dan inklusi keuangan merupakan faktor penting dalam pembangunan ekonomi, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi, yang memainkan peran sentral dalam perekonomian.

Salah satu upaya untuk mewujudkan peningkatan UMKM ini adalah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

KUR adalah fasilitas kredit atau pembiayaan yang disediakan untuk modal kerja dan/atau investasi, khususnya untuk UMKM dan koperasi yang memiliki potensi produktif namun belum memiliki agunan tambahan yang memadai.

Program KUR ini adalah inisiatif pemerintah untuk membantu UMKM yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan keuangan atau pembiayaan yang terjamin, sehingga mereka dapat mengembangkan usaha mereka dengan lebih baik.

Baca Juga: Kiyowo! Temukan Perbedaan Gambar Anak yang Lucu Ini untuk Selesaikan Tes IQ

Dalam mengajukan KUR, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki usaha yang produktif dan layak.

Usaha produktif adalah usaha yang mampu menghasilkan barang atau jasa yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pemilik usaha.

Sementara itu, usaha yang dianggap "layak" adalah usaha yang mampu menghasilkan laba yang cukup untuk membayar bunga atau margin serta melunasi kewajiban pokok kredit atau pembiayaan dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon debitur KUR.

Baca Juga: One Piece Live Action Season 2 Resmi Diumumkan, Oda Kasih Pesan Khusus kepada Nakama

Pertama, mereka harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah menjalankan usaha setidaknya selama 6 bulan.

Kedua, calon debitur perlu menyediakan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah, serta surat izin usaha atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan.

Program KUR sendiri memiliki beberapa jenis, seperti KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan KUR Khusus.

Setiap jenis KUR memiliki plafon pinjaman, jangka waktu, dan persyaratan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2023, Pastikan Anda Mendapatkan Uang Bantuan!

Misalnya, KUR Mikro menyediakan kredit modal kerja atau investasi dengan plafon hingga Rp25 juta per debitur, dengan jangka waktu paling lama 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.

Pentingnya KUR adalah bahwa sektor-sektor usaha yang dapat dibiayai melalui program ini sangat beragam.

Ini mencakup pertanian, perburuan, kehutanan, kelautan, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan, dan berbagai jenis jasa produksi.

Dengan demikian, pelaku usaha dari berbagai sektor memiliki akses yang lebih baik ke pembiayaan yang mereka butuhkan untuk mengembangkan usaha mereka.

Baca Juga: Anda Ingin Ajukan Pinjaman Kredit ke Bank? Coba Pahami soal Agunan Berikut Ini

Selain itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan aksesibilitas KUR dengan menurunkan suku bunga.

Pada Januari 2020, suku bunga KUR telah turun menjadi 6% per tahun dari sebelumnya 7% per tahun.

Ini dilakukan untuk menjadikan program KUR semakin menarik bagi masyarakat dan menghindari pembiayaan ilegal atau tidak resmi lainnya.

Dengan berbagai jenis KUR yang tersedia dan penurunan suku bunga, diharapkan UMKM dan koperasi dapat lebih mudah mengakses pembiayaan yang dapat membantu meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan usaha mereka.

Baca Juga: Diperankan Park Eun Bin, Inilah Poster Teaser Terbaru dari Drakor Castaway Diva

Inilah salah satu upaya konkret pemerintah dalam mendukung UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah