Apa Itu Pinjaman Pribadi? Ternyata Mengandung Bahaya, Simak Selengkapnya

- 13 September 2023, 06:44 WIB
Foto Ilustrasi bahaya dari adanya praktik Pinjaman Pribadi di media sosial
Foto Ilustrasi bahaya dari adanya praktik Pinjaman Pribadi di media sosial /Unsplash/Dylan Gillis

Baca Juga: Link Streaming dan Spoiler My Lovely Liar Episode 14: Sol Hee dan Do Ha Hadapi Tantangan Besar

  • Bunga dari tagihan pinjaman sangat tinggi, dapat mencapai 35 persen sampai dengan 40 persen

  • Jatuh tempo dalam Pinjaman Pribadi relatif cepat, berkisar antara 24 jam hingga 48 jam saja

  • Apabila gagal memenuhi pembayaran tagihan sesuai jadwal dan perjanjian, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai jasa pinjaman keuangan yang telah diawasi dan mendapatkan izin dari OJK dapat menghubungi Call Center yang tersedia di nomor telepon 157, atau melalui email [email protected], atau melalui WhatsApp dengan nomor 081-157-157-157.

Baca Juga: MALAM INI! Bocoran Lengkap dan Prediksi My Lovely Liar Episode 14: Ada Jam Tayang

Demikian informasi mengenai penjelasan Pinjaman Pribadi yang tengah marak di media sosial. Lengkap dengan bahaya yang terkandung di dalamnya.

Semoga informasi ini dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam memilih dan menentukan pengajuan pinjaman keuangan pada lembaga yang bersertifikasi.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x