b. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
i. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
ii. Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
iii. Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
iv. Copy Kartu Keluarga
v. Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
Itulah syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KUR.***