Baca Juga: Segera Cairkan PKH Tahap 3! Cek di Sini Penerimanya dan Dapatkan Bantuan Rp750.000
Kol 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Kol 2 menandakan adanya tunggakan selama 1-2 bulan, yang umumnya terjadi karena pembayaran yang tertunda.
Kol 3: Kredit Tidak Lancar
Pada Kol 3, tunggakan telah berlangsung selama 3-4 bulan. Upaya pendekatan yang telah dilakukan oleh bank terhadap nasabah tidak berhasil mengatasi masalah ini.
Kol 4: Kredit Diragukan
Kol 4 mengindikasikan kredit yang sudah melewati jatuh tempo selama 5-6 bulan, namun belum juga diselesaikan oleh peminjam.
Kol 5: Kredit Bermasalah
Kol 5 menggambarkan kredit yang telah mengalami tunggakan lebih dari 6 bulan dan meskipun ada upaya untuk mengaktifkannya kembali, namun belum berhasil.
Baca Juga: Pejuang CPNS 2023 Wajib Tahu! Calon ASN Jenis Ini Bakal Dapat Prioritas saat Proses Seleksi