Agar Tak Terjerat Pinjaman Online, Simak Tips dari OJK untuk Kenali Produk Legal dan Ilegal

- 21 Agustus 2023, 17:56 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Freepik/Drazen Zigic/

Baca Juga: Mau Pinjam Uang Secara Online tapi Masih Ragu? Berikut 4 Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal

Langkah tersebut sangat berguna agar tidak menyebabkan pinjaman macet di masa depan.

Sebagai informasi, regulator melaporkan bahwa terdapat 102 pemain fintech P2P lending yang mengantongi izin OJK.

Dari 102 pemain terdiri dari 95 pemain konvensional dan 7 pemain fintech P2P lending syariah.

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal terhitung sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023.

Terdiri dari 1.193 entitas investasi, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. ***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah