Agar Tak Terjerat Pinjaman Online, Simak Tips dari OJK untuk Kenali Produk Legal dan Ilegal

- 21 Agustus 2023, 17:56 WIB
Ilustrasi pinjaman online.
Ilustrasi pinjaman online. /Freepik/Drazen Zigic/

PR TASIKMALAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa financial technology peer-to-peer (Fintech P2P) lending atau sering disebut sebagai pinjaman online (pinjol) menanggung pinjaman macet mencapai Rp1,73 triliun pada Juni 2023.

Outstanding pinjaman macet lebih dari 90 hari itu terdapat pada kelompok usia remaja dengan rentang 19 tahun hingga 34 tahun.

Data tersebut mengindikasikan bahwa telah terjadi peningkatan dari 68,87 persen menjadi Rp763,65 miliar pada akhir Juni 2023.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan, generasi muda sudah harus bisa membedakan produk pinjol legal dan ilegal sejak usia dini.

Baca Juga: Mari Simak Panduan Sukses Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023 untuk Para Pengusaha Mikro

“Harus belajar bisa mengenali produknya legal atau ilegal. Kalau ilegal jauhin, jangan disentuh, jangan ditengok. Kalau legal, lihat produknya cocok apa enggak untuk dirinya,” ujar Friderica sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.Tasikmalaya.com dari laman resmi PMJ News pada Senin, 21 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Friderica menambahkan bahwa generasi muda terjerat pinjol untuk memenuhi kebutuhan konsumtif mereka.

“Apakah itu (pinjol) cocok untuk anak-anak, mereka juga harus bisa membedakan, karena sekarang kalau kita lihat anak muda banyak yang kena pinjol karena lifestyle,” tambahnya.

Untuk itu, Friderica berharap agar generasi muda sudah mulai menyesuaikan penggunaan produk pinjol dengan kebutuhan dan profil keuangan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x