PR TASIKMALAYA - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 dari Kemensos dikabarkan akan segera dibagikan pada Agustus 2023.
Program bansos PKH merupakan program yang digalakan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat miskin dalam memenuhi kesejahteraan ekonomi.
Kali ini, penyaluran bansos PKH tahap 4 dijadwalkan akan berlangsung di bulan Agustus 2023.
Untuk diketahui, bansos PKH tahap 4 2023 ini hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.
Baca Juga: Jangan Keliru Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-78! Ketahui Ini Caranya yang Benar
Berikut informasi mengenai pencairan bansos PKH tahap 4 di bulan Agustus 2023, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos.
Perlu dipahami, Kemensos telah menetapkan adanya tujuh kategori masyarakat yang layak menerima bansos PKH tahap 4 Agustus 2023.
Inilah tujuh kategori penerima bansos PKH, di antaranya:
- Siswa SD bakal menerima bansos PKH senilai Rp900 ribu per tahun.
- Siswa SMP bakal menerima bansos PKH senilai Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA bakal menerima bansos PKH senilai Rp2 juta per tahun.
- Lanjut usia berumur 70 tahun ke atas bakal menerima bansos PKH senilai Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat bakal menerima bansos PKH senilai Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Lirik Lagu Indonesia Raya Lengkap Disertai Makna Penjelasannya
- Ibu hamil/nifas bakal menerima bansos PKH senilai Rp3 juta per tahun.
- Balita usia 0-6 tahun bakal menerima bansos PKH senilai Rp3 juta per tahun.
Kemudian, masyarakat bisa segera cek penerima bansos PKH tahap 3 2022 di link resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos.
Ikuti langkah berikut untuk cek nama penerima bansos PKH tahap 4 2023:
Baca Juga: Buruan Serbu! 20 Tempat Makan Menawarkan Promo Menarik 17 Agustus 2023
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data wilayah yang diminta.
3. Ketikkan nama lengkap Anda sesuai KTP.
4. Salin huruf kode unik yang tersedia ke dalam kotak berwarna putih.
5. Klik "Cari Data".
Setelah itu, jika sistem memunculkan nama Anda beserta informasi lainnya terkait bansos PKH itu menandakan bahwa masyarakat sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.***