Kemudian penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar di DTKS Kemensos.
Untuk mengetahui sudah terdaftar di DTKS, masyarakat bisa melakukan pengecekkan secara online, berikut caranya:
Cara Cek Bansos PKH 2023 Lewat HP
1. Akses link resmi cekbansos.kemensos.go.id atau KLIK LINK INI.
2. Gunakan KTP saat mengisi data diri.
3. Masukkan alamat pada kolom Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
Baca Juga: Jika Panji Gumilang Ditahan, Ketua Umum PBNU Siap Menampung Santri dan Santriwati Al Zaytun!
4. Tulis nama lengkap sesuai data KTP di kolom 'Nama PM'.
5. Isi kode huruf unik menyesuaikan dengan gambar petunjuk.
6. Lalu pilih Cari Data.
Selanjutnya informasi bantuan akan muncul sesuai database DTKS, jika terdaftar maka keterangan yang muncul adalah Nama Penerima, Umur dan berbagai jenis bansos 2023.