PR TASIKMALAYA - Artikel ini akan menjelaskan mengenai kategori penerima dan cara mencairkan bansos Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3.
Jika Anda termasuk salah satu penerima dari bansos PKH tahap 3 yang rencananya akan dicairkan bulan Juli 2023, sebaiknya Anda menyimak artikel ini hingga selesai.
Pasalnya, bantuan PKH adalah penyaluran dari pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) dan di salurkan hanya untuk keluarga yang miskin atau rentan miskin atau disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk dipahami, pencairan bansos PKH pada tahap ini akan berjalan dari bulan Juli hingga September 2023.
Baca Juga: Aksi Pencabulan pada Anak di Bawah Umur, Pelaku Ungkap Sudah 6 Kali Melakukan di 2 Hotel Berbeda
Adapun nominal besaran bansos PKH tahap 3 yang berbeda sesuai dengan kategori masing-masing. Berikut detailnya sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos.
1. Ibu hamil atau masa nifas, sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Balita usia 0-6, sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD, sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.