• Calon penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dan dibuktikan KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
• Calon penerima adalah keluarga yang berkebutuhan khusus pada data kelurahan setempat.
• Calon penerima bukanlah anggota dari ASN, TNI dan Porli.
• Calon penerima belum pernah menerima bantuan lain seperti subsidi gaji, Kartu Prakerja dan UMKM.
Baca Juga: LINK NONTON Drama Numbers Episode 5 Malam Ini, SPOILER: Jang Ho Woo dan Jin Yeon Ah Makin Dekat
• Calon penerima sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Demikian pemaparan syarat-syarat untuk calon penerima bansos PKH tahun 2023. Segera lengkapi persyaratan dan dapatkan uang tunai Rp3 juta.***