Kriteria Dapat Bansos BLT Rp900 Ribu, Cukup Ajukan Offline, Bukan BPNT atau PKH

- 7 Juli 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi uang. Ajukan secara offline bansos BLT Rp900 ribu dengan mudah.
Ilustrasi uang. Ajukan secara offline bansos BLT Rp900 ribu dengan mudah. /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dengan tidak hanya menyediakan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi juga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan BLT Dana Desa yang disalurkan setiap bulan oleh pemerintah untuk waktu tiga bulan.

BLT Dana Desa ini dicairkan oleh pemerintah desa dengan besaran Rp300 ribu per bulan sepanjang tahun 2023. Namun, siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial ini?

BLT Dana Desa atau BLT DD adalah bentuk bantuan sosial dari pemerintah yang awalnya diberikan sebagai respons terhadap pandemi Covid-19. Pada tahun 2023, bantuan sosial ini tetap akan disalurkan sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan.

Baca Juga: Link Nonton Home School Episode 9 dan 10: Jadwal Tayang, Spoiler, dan Preview Lengkap!

Pemerintah terus menyalurkan bantuan ini kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam data pemerintah desa. KPM berhak menerima bantuan total hingga Rp900 ribu dengan total tiga bulan atau Rp300 ribu per bulan.

Berikut adalah kriteria penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu per bulan tahun 2023:

1. Keluarga miskin yang berdomisili di suatu desa dan telah terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta termasuk dalam desil 1 hingga 4.

2. Selain desil 1 hingga 4, bantuan ini juga dapat diajukan untuk keluarga atau masyarakat dengan kriteria berikut:

Baca Juga: Jadwal Kegiatan Presiden Hari ke-3 di Papua, Temui Pelajar hingga Lakukan Peninjauan di Waibu Agro Ecotourism

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x