1. Kunjungi laman resmi Kemensos, yakni https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Jika sudah berada di laman tersebut, lalu isi data pribadi sesuai dengan KTP. Data pribadi ini mencakup: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Setelah itu, masukan nama lengkap di kolom Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan KTP.
4. Lalu isi kode huruf chapta yang berada di laman tersebut.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Masyarakat Dapat Laporkan Bacaleg yang Bermasalah
5. Langkah selanjutnya tinggal klik ‘Cari Data’.
6. Daftar penerima BPNT dan PKH 2023 akan muncul dengan sendirinya.
Perlu Anda ketahui bahwa, penerima yang masuk merupakan kriteria yang telah ditentukan langsung oleh Kementerian Sosial.***