Buat Cemburu Korban PHK, Pengamat Politik: Menaker Ida Fauziyah Layak Dicopot

- 11 Agustus 2020, 13:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah./*
Menaker Ida Fauziyah./* /

PR TASIKMALAYA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai sikap Menaker Ida Fauziyah.

Menteri Ketenagakerjaan dianggap abai dan membuat cemburu korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) soal bantuan Covid-19.

"Kalau Menakernya gak bisa berbuat apa-apa, layak tuk di reshuffle atau dicopot. Apapun itu. Sejatinya yang kena PHK juga harus mendapatkan haknya.

Baca Juga: Sambut HUT RI, Warga Wonosobo Nekat Jalan Kaki ke Jakarta Demi Bertemu Jokowi

"Harus diperjuangkan haknya. Karena mereka yang terkena dampak Corona," kata Ujang kepada RRI.

Direktur Indonesia Political Review itu menyebut jika Ida tak memiliki skema komprehensif dalam memikirkan nasib korban PHK.

Ida dinilai tak adil kepada korban PHK dalam memberikan bantuan Rp 600 ribu selama empat bulan kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Heboh Video Langit Aceh Diselimuti Awan Raksasa, BMKG: Fenomena Alam Biasa

"Masa iya, pekerjaan hilang dan jadi pengangguran. Tapi tak dapat bantuan. Padahal program bantuannya ada Rp 600 ribu.

"Karena orang yang kelaparan lebih dekat pada melakukan tindakan kejahatan. Oleh karena itu, bantu mereka agar bisa mendapatkan haknya," tutur Ujang.

Diketahui, pemerintah tengah menggodok soal anggaran bantuan senilai Rp 37,7 triliun sebagai subsisi untuk 15.725.232 orang.

Baca Juga: Mau Ikut Upacara Virtual Peringatan HUT RI ke-75 di Istana Merdeka? Berikut Link Pendaftarannya

"Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga, untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini, kami sepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang, dari semula hanya 13.870.496 orang.

"Dengan demikian, maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikkan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Mekanisme penerima bantuan akan dicairkan dua bulan sekali dan penerima manfaat bakal menerima total dana Rp 2,4 juta.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x