Agunan
Aset yang bisa dijadikan jaminan adalah tanah atau bangunan dengan bukti kepemilikan Girik/Akta Tanah/Letter-C/sejenisnya untuk tanah adat, khusus plafond s.d Rp50 juta. Serta tanah atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM, SHGB, SHGU/SHMSRS.
Aset lain di antaranya Ruko/Toko/Los Pasar/Lapak dengan bukti kepemilikan SHM, SHGB, SPTB, HPK, Surat Ijin Pemakaian Kios/Ijin Pemakaian Kios Lainnya, kendaraan bermotor maksimal roda 6 dengan bukti BPKB, Corporate Guarantee, dan Cash Collateral dengan bukti kepemilikan bilyet Deposito.
Baca Juga: Manis-manis Si Buah Kurma, Kumpulan Pantun Ucapan Selamat Berbuka Puasa Ramadhan 2023
Syarat untuk Ajukan KMU BJB
Dokumen Identitas:
- Copy KTP (suami / istri) yang masih berlaku
- Copy NPWP
- Copy KK, Akta Nikah/Surat Cerai/Surat kematian untuk perorangan
- Copy KTP Pengurus Badan Usaha
- Copy KTP Pemilik Agunan beserta pasangan (jika agunan bukan atas nama badan usaha)
- Akta Pendirian Badan Usaha dan Perubahannya
- SK MenKum dan HAM RI beserta Perubahannya
- NPWP atas nama Badan Usaha
Baca Juga: 5 Makanan ini Bisa Menghidrasi dan Beri Energi Saat Puasa Ramadhan! Atur Pola Makanmu
Dokumen Usaha:
1. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari instansi terkait
2. SIUP, wajib untuk plafon Rp. 250 juta keatas
3. TDP, SKDP