Dari Kartu Prakerja, KUR, hingga Subsidi Motor Listrik, Pelaku UMKM Bisa Dapat 3 Bantuan Pemerintah!

- 21 Maret 2023, 18:13 WIB
Ilustrasi pelaku usaha mikro (UMKM) yang dapat menerima berbagai bantuan pemerintah seperti Kartu Prakerja, KUR, dan subsidi motor listrik.
Ilustrasi pelaku usaha mikro (UMKM) yang dapat menerima berbagai bantuan pemerintah seperti Kartu Prakerja, KUR, dan subsidi motor listrik. /Freepik

Baca Juga: TAMAT! The Heavenly Idol Episode 11 dan 12: Cek Jadwal Tayang di tvN, Vidio, dan VIU

Khusus subsidi motor listrik baru, pada tahun 2023, hanya pihak-pihak tertentu yang dapat menerimanya, salah satunya yaitu pelaku usaha penerima KUR.

Hal tersebut seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 6 tahun 2023.

Dalam aturan itu tertulis, program bantuan subsidi untuk membeli motor listrik diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah (BSU), dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Dengan begitu, pelaku usaha mikro dapat mendaftarkan diri untuk menerima setidaknya 3 bantuan pemerintah yaitu Kartu Prakerja, KUR, dan subsidi motor listrik.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x