Dari Kartu Prakerja, KUR, hingga Subsidi Motor Listrik, Pelaku UMKM Bisa Dapat 3 Bantuan Pemerintah!

- 21 Maret 2023, 18:13 WIB
Ilustrasi pelaku usaha mikro (UMKM) yang dapat menerima berbagai bantuan pemerintah seperti Kartu Prakerja, KUR, dan subsidi motor listrik.
Ilustrasi pelaku usaha mikro (UMKM) yang dapat menerima berbagai bantuan pemerintah seperti Kartu Prakerja, KUR, dan subsidi motor listrik. /Freepik

Baca Juga: Gabung dengan Tim Senior, Dony Tri Pamungkas Bersyukur Bisa Dipanggil Ke Timnas Indonesia

Melalui KUR, pelaku UMKM dapat meminjam modal atau tambahan modal untuk usaha mereka.

Kemudian bagi alumni Kartu Prakerja, Menko Airlangga pun menyatakan bahwa alumni yang sudah lulus Kartu Prakerja telah memenuhi syarat dari perbankan untuk KYC atau Know Your Customer karena data para alumni Prakerja baik dan sudah melakukan pembinaan.

Salah satu penyalur KUR, Bank Mandiri pun menuliskan melalui situs resminya bahwa Alumni Kartu Prakerja dimungkinkan untuk dapat mengajukan pinjaman KUR.

Adapun jika usaha dari alumni Prakerja baru berjalan kurang dari 6 bulan, para alumni Prakerja dapat mengikuti KUR Super Mikro dengan syarat tertentu seperti menunjukkan sertifikat pelatihan.

Baca Juga: Tes IQ: Potret Keluarga Bahagia! Ayo Temukan 3 Perbedaan pada Gambarnya dalam 23 Detik, Yakin Jenius Bisa?

KUR jadi jalur subsidi motor listrik

Selain kedua bantuan tersebut, pelaku UMKM juga dapat mendaftarkan diri untuk mendapat subsidi motor listrik.

Subsidi motor listrik merupakan program bantuan yang disediakan pemerintah untuk mempercepat transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi berbahan bakar listrik.

Dalam program subsidi motor listrik, pemerintah memberikan potongan Rp7 juta untuk membeli motor baru atau konversi motor listrik.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x