Cek PKH 2023 Online untuk Cairkan Bansos Ibu Hamil dan Balita Senilai Rp750.000

- 12 Maret 2023, 18:36 WIB
Ilustrasi - Yuk akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek PKH 2023 online dan dapatkan bansos ibu hamil atau balita senilai Rp750.000
Ilustrasi - Yuk akses cekbansos.kemensos.go.id untuk cek PKH 2023 online dan dapatkan bansos ibu hamil atau balita senilai Rp750.000 /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

PT TASIKMALAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) kini mulai menggulirkan bantuan sosial (bansos) khusus bernama Program Keluarga Harapan (PKH) periode tahap 1. 

PKH tahap 1 ini menyasar keluarga miskin dengan kategori khusus ibu hamil dan anak balita yang masing-masingnya memperoleh Rp750.000. 

Bansos tersebut diberikan apabila masyarakat sudah terdaftar sebagai penerima PKH di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Maka dari itu, masyarakat bisa melakukan pengecekkan terlebih dahulu secara online. 

Baca artikel ini sampai selesai untuk mengetahui cara cek PKH 2023 secara online lewat cekbansos.kemensos.go.id untuk dapat bansos ibu hamil dan balita tahap 1. 

Baca Juga: Mulai Disalurkan 20 Maret 2023, Cek Syarat Dapatkan Subsidi Bantuan Motor Listrik Rp7 Juta

Perlu diketahui bahwa bansos PKH merupakan salah satu program bantuan yang mempunyai kategori khusus, dua di antaranya adalah ibu hamil atau nifas dan anak usia dini 0-6 tahun atau balita. 

Kedua kategori tersebut berhak mendapat bantuan PKH sebesar Rp3 juta setahun untuk masing-masingnya, yang diberikan dalam empat tahap. 

Memasuki bulan Maret 2023 ini, penyaluran PKH dilakukan untuk periode tahap 1 dengan besaran Rp750.000 untuk masing-masing kategori ibu hamil dan balita. 

Baca Juga: Cara Cepat Dapat Modal Usaha untuk Menyambut Ramadhan 2023? Yuk, Ajukan KUR BRI!

Namun syaratnya, keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi salah satu kategori itu harus terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos PKH. 

Untuk mengetahuinya, cek PKH 2023 secara online berikut; 

1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP/laptop. 

2. Siapkan KTP untuk dijadikan rujukan data. 

3. Lengkapi alamat domisili sesuai data KTP dalam kolom Provinsi, Kabupaten hingga Desa. 

Baca Juga: Baru Tayang 2 Hari Lalu, The Glory 2 Sukses Berada di Posisi No. 3 Chart Global Netflix

4. Masukkan nama lengkap. 

5. Isi kode huruf unik sesuai dengan gambar yang tampil. 

6. Jika kode yang dimasukkan salah atau kurang jelas, klik simbol panah melingkar di sebelahnya. 

7. Klik 'Cari Data'. 

Baca Juga: Lirik Lagu Set Me Free - TWICE, Dilengkapi dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Selanjutnya bila muncul informasi berupa Nama Penerima, Umur dan deretan jenis bansos yang salah satunya adalah PKH, itu tandanya Anda sudah terdaftar di DTKS. 

Namun bila data tidak terdaftar di DTKS, keterangan yang akan muncul adalah 'Tidak Terdapat Peserta/PM'. 

Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH, bantuan tahap 1 dapat dicairkan lewat salah satu Bank Himbara seperti BRI, BTN, BNI atau Mandiri. 

Kemudian bila bansos Rp750.000 ini berhasil cair, penerima harus menjalani kewajiban sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori ibu hamil atau balita. 

Baca Juga: Mendapatkan Skor Rating yang Sempurna di Seluruh Dunia, The Glory Sukses Dapat Pengakuan Internasional

Kewajiban penerima bansos ibu hamil adalah memeriksakan kandungan ke faskes terdekat dan setelah melahirkan, ibu nifas tetap harus memeriksakan kesehatan pasca persalinan. 

Sementara itu, bagi kategori anak usia dini 0-6 tahun, pihak keluarga atau ibu harus memeriksakan kesehatan anak ke faskes terdekat mencakup pemeriksaan berat badan, pengukuran tinggi badan hingga pemberian vitamin.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x