Pertama, Anda harus mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id di web browser atau bisa KLIK LINK INI.
Kemudian, siapkan KTP atau KK Anda untuk mengisi data diri
Setelah itu, lengkapi alamat domisili seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa sesuai KTP.
Masukan nama lengkap di kolom 'Nama PM'.
Jangan lupa tulis kode huruf sesuai gambar yang muncul.
Terakhir, klik pencarian ‘Cari Data’.
Setelah melakukan tahapan yang tercantum di atas, sistem akan menampilkan hasil pencarian yang apabila sudah terdaftar di DTKS, muncul format Nama Penerima, Umur dan nama bansos PKH.
Pastikan pada kolom PKH tersebut muncul keterangan 'Status (YA)' yang artinya bahwa Anda sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima bantuan 2023.
Selanjutnya, Anda bisa menunggu informasi lebih lanjut mengenai pencairan yang disampaikan lewat surat undangan dari Kemensos.***