Berikut persyaratan Kartu Prakerja 2023:
1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal seperti SMA atau Kuliah.
3.Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja.
Baca Juga: Tes IQ: Beneran Jenius? Coba Cari 3 Perbedaan dari Gambar Ibu Rumah Tangga Ini dalam Hitungan Detik
3. Pelaku usaha mikro dan kecil diperbolehkan mendaftar.
4. Bukan peserta Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan atau Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima/peserta Kartu Prakerja.
Baca Juga: The Last of Us Episode 5: Zombie Bloaters Paling Kuat, Seberapa Mengerikannya dalam Video Game?