Terakhir, data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai degan Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau tidak terdaftar.
Apa yang Bisa Dilakukan Selanjutnya?
Calon penerima bisa mengubah data yang diperlukan sebagai syarat BSU 2022.
Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.
Sementara itu, jika data rekening calon penerima tidak lolos verifikasi dan validasi, nanti akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaharui.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif untuk dapat melakukan update atau pemutakhiran data rekening melalui HRD perusahaan.