PR TASIKMALAYA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait pencairan BSU 2022 untuk pegawai yang sudah terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja.
Bila memenuhi syarat, pegawai yang terkena PHK ini bisa mencairkan BSU 2022 yang diberikan oleh Kemnaker.
Jika memenuhi syarat, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000 yang diberikan satu kali.
Dalam situs resminya, Kemnaker menjelaskan bahwa pegawai yang terkena PHK masih bisa untuk mendapatkan BSU 2022.
Berikut ini penjelasan Kemnaker terkait pencairan BSU 2022 untuk pekerja yang terkena PHK.
Kemnaker memberikan penjelasan bahwa pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU 2022 jika memenuhi persyaratan berikut.
Pertama, pekerja atau buruh sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Maka pekerja tersebut bisa mendapatkan BSU 2022.
Kedua, pekerja atau buruh yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
Pekerja atau buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat melakukan cek mandiri ke situs Kemnaker, www.bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerimaan BSU 2022
1. Kunjungi bsu.kemnaker.go.id (KLIK DI SINI)
2. Daftar akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor smartphone Anda.
3. Masuk
Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Sementara itu, Menaker, Ida Fauziyah meminta para pekerja yang mendapatkan BSU 2022 menggunakannya secara bijak.
"Alhamdulillah, saya sudah bertemu dengan teman-teman pekerja penerima BSU di Padang," kata Ida pada 7 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
"Kami berharap bantuan ini digunakan untuk hal yang bermanfaat," lanjutnya.
Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Cair Hari Ini ke Pekerja, Cek Daftar Penerima di Link bsu.kemnaker.go.id
Ida mengungkapkan alasan mengapa penyaluran BSU 2022 ini dilakukan secara bertahap.
Hal ini dilakukan untuk mencocokkan data calon penerima bantuan.
"Setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, data itu kami padankan dulu untuk melihat apakah mereka menerima atau tidak program bantuan pemerintah yang lain seperti Kartu Prakerja, BPUM, BLT BBM, PKH, dan lainnya," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga memverifikasi apakah calon penerima adalah ASN atau anggota Polri.
Baca Juga: Hati-hati! Dana BSU 2022 Rp600 Ribu Bisa Gagal Cair pada Penerima, Kemnaker Beri Alasannya
Demikian informasi mengenai status penerimaan BSU 2022 untuk pegawai yang terkena PHK dari Kemnaker.***