Daftar Pelaku Usaha yang Berhak Dapat BLT UMKM Rp600.000, Login eform.bri.co.id Pakai NIK untuk Mengecek

- 8 Oktober 2022, 14:26 WIB
E Form BRI.
E Form BRI. /BRI

PR TASIKMALAYA - Syarat dan kriteria pelaku usaha penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dan berhak menjadi penerima BPUM 2022 maka akan mendapatkan BLT UMKM Rp600.000.

Diketahui sebelumnya, bahwa penyaluran BPUM 2022 hingga saat ini belum ada jadwal pasti dari Kementerian terkait.

Meski begitu, pelaku usaha dianjurkan telah mempersiapkan berkas untuk memenuhi syarat dan kriteria penerima BPUM 2022, sehingga bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 saat sudah mulai disalurkan.

Adapun patokan syarat yang harus dipenuhi berdasarkan apda regulasi penyaluran BPUM 2022 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari BRI, di antaranya:

Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair di Tanggal ini, Cek Penerima di Link Ini dan Dapatkan BLT Balita Rp750.000

- Status pelaku usaha ialah Warga Negara Indonesia (WNI).

- Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Wajib memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdaftar dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Pelaku usaha bukan penerima kredit atau pembiayaan, baik dari perbankan maupun dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).

- Bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN atau BUMD.

- Bukan anggota TNI ataupun Polri.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Cair Hari Ini! Intip Daftar Pekerja yang Berhak Terima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Sini

Setelah syarat dipenuhi, silakan cek daftar pelaku usaha penerima BLT UMKM 2022 melalui link eform.bri.co.id.

Simak langkah cara cek daftar penerima BPUM 2022.

1. Bukalah link eform.bri.co.id.

2. Pilih menu 'Cek Data BPUM'.

3. Masukkan NIK KTP dengan benar.

4. Ketikkan kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.

5. Klik menu 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Daftar Lansia Penerima PKH Tahap 4 Ada di Sini, Siapkan KTP dan Login di Link Ini untuk Cairkan BLT Rp600.000

Saat dinyatakan lulus sebagai penerima BPUM 2022, maka notifikasi akan berwarna hijau.

Sedangkan jika ditolak, maka notifikasi akan berwarna merah.

Demikianlah ulasan cara mudah cek daftar penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah