5. Klik "Proses Inquiry"
Secara otomatis, sistem situs eform.bri.co.id memberikan informasi tentan status penerima BPUM serta nominal yang bisa dicairkan.
Adapun daftar syarat penerima BPUM, sebagai berikut:
A. Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri atas Penahanan Putri Candrawathi: Sangat Tepat!
B. Memiliki KTP
C. Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
D. Pelaku UMKM bukan merupakan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD
E. Surat keterangan dari kelurahan sebagai pelaku usaha yang diajukan
Demikianlah ulasan pencairan BPUM 2022 Rp600.000 yang bisa diterima pelaku UMKM.***