Cek Daftar Penerima BPUM 2022 dengan Login di eform.bri.co.id untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600.000

- 1 Oktober 2022, 16:35 WIB
Cek nama Anda di daftar penerima BPUM 2022 dan dapatkan Rp600.000.
Cek nama Anda di daftar penerima BPUM 2022 dan dapatkan Rp600.000. /Tangkapan layar eform.bri.co.id/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku usaha kecil senilai Rp600.000.

Adapun untuk melihat daftar penerima BPUM 2022 Rp600.000 ini bisa melalui situs eform.bri.co.id.

Sebelumnya, pastikan Anda sudah memenuhi syarat untuk menjadi penerima BPUM 2022 yang akan dijelaskan di bawah ini.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari BRI, berikut ulasan lengkap pencairan BPUM 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Orang yang Emosional? Bentuk Dagu Ternyata Mencerminkan Karakter

1. Silakan akses link eform.bri.co.id

2. Pilih menu "Cek Data"

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)

4. Masukkan kode verifikasi untuk melanjutkan proses cek penerima BPUM 2022

Baca Juga: Kapolri Sebut 6 Tersangka DPO Kasus Perjudian di Lima Negara sedang Diburu

5. Klik "Proses Inquiry"

Secara otomatis, sistem situs eform.bri.co.id memberikan informasi tentan status penerima BPUM serta nominal yang bisa dicairkan.

Adapun daftar syarat penerima BPUM, sebagai berikut:

A. Pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Ahmad Sahroni Apresiasi Kapolri atas Penahanan Putri Candrawathi: Sangat Tepat!

B. Memiliki KTP

C. Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

D. Pelaku UMKM bukan merupakan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD

E. Surat keterangan dari kelurahan sebagai pelaku usaha yang diajukan

Demikianlah ulasan pencairan BPUM 2022 Rp600.000 yang bisa diterima pelaku UMKM.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x