Bersiap! Dana Rp400 Miliar untuk 3 Kategori BLT Akan Disalurkan Desember 2022, Begini Syaratnya

- 27 September 2022, 18:29 WIB
Ilustrasi bansos. Ketahui syarat mendapatkan BLT dari pemerintah yang disalurkan pada Desember 2022.
Ilustrasi bansos. Ketahui syarat mendapatkan BLT dari pemerintah yang disalurkan pada Desember 2022. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau yang biasa disebut sebagai BLT pada Desember 2022 mendatang.

Dana BLT sebesar Rp400 miliar akan disalurkan oleh pemerintah, karena pihak Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperoleh dana tambahan dari Kementerian Keuangan.

Pemerintah akan membagikan BLT ke dalam tiga kategori.

Lalu, apa saja tiga kategori penerima BLT?

Baca Juga: Tes Psikologi: Gadis Mana yang Lebih Sukses? Ungkap Kepribadian Anda yang Sesungguhnya

Berikut merupakan tiga kategori penerima BLT, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Indonesia Baik:

Pertama, bagi anak yatim piatu.

BLT dengan kategori ini menyasar:

946.863 orang dengan mencairkan uang senilai Rp200.000 per anak/bulan.

Baca Juga: Teori One Piece: Hubungan Rahasia antara Gol D Roger dan Tujuan Baru Topi Jerami

Kedua, bagi orang lanjut usia.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x