b. Maksimal sampai kehamilan kedua.
c. Berasal dari keluarga miskin.
d. KTP maupun KK sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Demikianlah ulasan cara mudah cek penerima PKH ibu hamil melalui situs resmi Kemensos.***
b. Maksimal sampai kehamilan kedua.
c. Berasal dari keluarga miskin.
d. KTP maupun KK sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Demikianlah ulasan cara mudah cek penerima PKH ibu hamil melalui situs resmi Kemensos.***
Editor: Al Makruf Yoga Pratama