Apakah Pekerja Tenaga Kesehatan dan Pegawai Honorer Bisa Dapat BSU Tahap 3? Cek Melalui Link ini!

- 27 September 2022, 12:58 WIB
Berikut penjelasan soal apakah tenaga kesehatan atau pegawai honorer bisa mendapatkan BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu atau tidak.*
Berikut penjelasan soal apakah tenaga kesehatan atau pegawai honorer bisa mendapatkan BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu atau tidak.* /Tangkap layar instagram.com/@kemnaker

Lalu bagaimana dengan pegawai honorer, apakah bisa mendapat BSU tahap 3?

Jika Anda merupakan pegawai honorer, kemungkinan besar Anda juga berkesempatan menjadi penerima BSU tahap 3 yang akan cair minggu ini.

Tetapi, Anda jangan melewatkan syarat penerima BLT subsidi gaji yang telah ditetapkan.

Syarat atau kriteria tersebut adalah pekerja yang memiliki NIK, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022, dan menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa yang Akan Anda Selamatkan? Cari Tahu Karakter Diri yang Sebenarnya

Syarat lainnya yaitu belum pernah menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan bukan berprofesi sebagai PNS, TNI/Polri.

Untuk Anda yang merupakan tenaga kesehatan atau pegawai honorer jika termasuk kedalam syarat yang telah ditetapkan tersebut, silakan untuk cek nama penerima melalui laman Kemnaker kemnaker.go.id.

Anda akan diminta untuk mendaftar terlebih dahulu dan membuat akun.

Kemudian terdapat tiga notifikasi yang akan muncul di akun Anda sebagai tanda berhasil menjadi penerima BSU tahap 3.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anjing atau Gembok? Ungkap Apakah Anda Orang yang Penuh Kasih Sayang

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x