PR TASIKMALAYA - Bantuan senilai Rp600 ribu yang merupakan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 pada tahap 1 telah disalurkan ke rekening masing-masing pekerja.
Namun tak sedikit pekerja yang mengeluhkan, karena BSU 2022 belum juga cair dan masuk ke rekening mereka.
Terdapat beberapa hal yang mungkin terjadi, apabila Anda belum menerima BLT subsidi gaji atau BSU 2022 ini sebagaimana yang PikiranRakyat-Tasikmalaya.com lansir dari Kemenaker pada Selasa, 20 September 2022.
Sebagaimana Anda ketahui bahwa program BSU 2022 dari Kemnaker diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Huruf Apa yang Terlihat Pertama? Ungkap Anda Mungkin Terlahir sebagai Pemimpin
Maka sebelum mengetahui langkah lebih lanjut tentang BSU 2022 yang tidak kunjung Anda dapatkan, cobalah untuk memahami syarat penerima bantuan tersebut.
Karena jika Anda tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, tentunya kamu tidak berhak mendapat BSU 2022 saat ini.
Selanjutnya, jika BSU 2022 masih belum ditransferkan oleh Kemenaker, kemungkinan data Anda yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk pada data anomali atau tidak wajar.
Sehingga, pihak Kemenaker akan mengembalikan data Anda pada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.