Baca Juga: BSU 2022 untuk Menopang Daya Beli Masyarakat
3. Menerima Gaji atau Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum.
Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten atau kota maka persyaratan
Gaji atau Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
Baca Juga: BSU 2022 Batal? Kejelasan Pencairan BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Sebelum 3 Hari Lagi Masuk Juli
5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Langkah Pengecekan
1. Masuk ke situs BSU BPJS Ketenagakerjaan (KLIK LINK INI).
2. Masukkan nomor NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone, dan Email terkini.