BSU Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan Kemnaker, Simak Berikut Cara Mengeceknya!

- 7 September 2022, 12:54 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi singkat mengenai BSU untuk para pekerja yang akan disalurkan Kemnaker di tahun 2022 ini.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi singkat mengenai BSU untuk para pekerja yang akan disalurkan Kemnaker di tahun 2022 ini. /Antara/Aprillio Akbar

Baca Juga: 4 Zodiak yang Dikenal Menyenangkan untuk Diajak Berkencan, Ada Gemini hingga Libra

4. Melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 081380070175, atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175;

5. Bisa juga melalui media sosial Facebook dan Twitter BPJS Ketenagakerjaan melalui menu direct message;

Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga meminta agar pekerja tidak memberikan data diri di halaman komentar.

Dan, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan membalas setiap pertanyaan melalui direct message.

Baca Juga: TvN Mengadaptasi Drama Korea Little Woman Sebagai Thriller yang Serba Cepat

6. Atau bisa mengecek langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Untuk diketahui bahwa pekerja yang akan menerima BSU merupakan pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Pekerja juga harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulannya.

Selain itu, pekerja bukanlah seorang penerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau bantuan UMKM.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah