PR TASIKMALAYA - Dikabarkan bahwa pihak Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Uang Rupiah Khusus (URK).
URK ini berupa lembaran uang kertas pada berbagai nominal yang belum dipotong atau dapat disebut uang bersambung.
Uang bersambung atau uncut Banknotes terdiri dari dua lembar dan empat lembar untuk pecahan-pecahan uang pada Tahun Emisi (TE) 2016 yang diluncurkan BI.
Di antaranya Uang Rupiah Khusus tersebut berupa Rp100.000 Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.
Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet Hari Ini, 5 September 2022: Hindari Kesepakatan Keuangan
Bagi Anda yang ingin memiliki URK, Anda dapat secara langsung mendatangi kantor Bank Indonesia (BI).
Pembelian uang bersambung ini dapat dilakukan di loket kas kantor BI terdekat setiap Senin, pada jam 08.00 hingga 11.00.
Sebelum mendatangi kantor BI, anda perlu mempersiapkan 3 poin utama, yaitu:
Pertama, membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP yang asli.