Baca Juga: Tes IQ: Ada Pria yang Menculik Bayi, Hanya si Cerdik Berotak Cemerlang yang Menemukannya
4. Dan di akhir tahun dimulai pada tahun Oktober hingga Desember 2022 dilaksanakan tahap pencairan Bansos PKH tahap keempat.
Perihal besaran Bansos PKH tahap 3 pun dengan jumlah yang berbeda-beda, simak penjelasannya di bawah ini:
1. Anak sekolah SD sederajat berhak mendapatkan Rp900.000 per tahun.
2. Anak sekolah SMP sederajat berhak mendapatkan RP1,5 juta per tahun.
Baca Juga: Inilah 1 Fakta Menarik dari Tiap Zodiak! Ada yang Sengaja Cari Masalah untuk Mendapat Ilmu!
3. Anak sekolah SMA sederajat berhak mendapatkan Rp2 juta per tahun.
4. Ibu hamil atau melahirkan berhak mendapat Rp3 juta per tahun.
5. Anak balita (0-6 tahun) berhak mendapatkan Rp3 juta per tahun.
6. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan Rp2, 4 juta per tahun.