Siapkan dahulu NIK atau KTP Anda
1. Klik cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP.
2. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna
3. Input nama penerima sesuai data yang tertera di KTP
Baca Juga: Babak Pertama Persib Bandung vs PSS Sleman: Kedua Tim Alami Kebuntuan
4. Masukkan 8 kode yang diperintahkan
5. Klik tombol ‘Cari Data’
Kemudian akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3 atau tidak.
Masyarakat yang terdaftar akan mendapatkan bantuan dari mulai Rp900 ribu hingga Rp 3 juta.***