PR TASIKMALAYA - Tidak sedikit masyarakat yang masih belum mengetahui jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH Anak Sekolah tahap 3, begitupun dengan cara cek nama penerima bantuan secara online.
Karena itu, kali ini akan mengulas jadwal pencairan bansos PKH Anak Sekolah tahap 3 2022 dan cara cek nama penerima bantuan melalui link cekbansos.kemensos.go.id milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun penyaluran dana bansos PKH Anak Sekolah tahap 3 dimulai pada bulan Juli hingga akhir September 2022 mendatang.
Total dana bansos PKH Anak Sekolah 2022 untuk semua jenjang pendidikan adalah Rp4,4 juta.
Berikut ulasan lengkap mekanisme jadwal pencairan bansos PKH anak sekolah tahap 3 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos.
Dana bansos PKH anak sekolah 2022 tersebut akan dibagi menjadi Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD, Rp1.5 juta per tahun untuk siswa SMP, dan Rp2 juta per tahun bagi siswa SMA hingga totalnya adalah Rp4,4 juta.
Uang disalurkan secara transfer melalui bank Himbara (BNI, BSI, BRI, BTN, Mandiri).
Selanjutnya, berikut ini cara cek nama penerima bansos PKH Anak Sekolah tahap 3 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Tes IQ: Ada 2 Wanita, Orang Jeli dan Cerdas Melihat Selingkuhan si Pria pada Gambar Ini
1. Buka website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
2. Lengkapi kolom "Wilayah PM" dengan data wilayah Anda seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Lalu delapan huruf kode yang tersedia harus disalin ke dalam kotak kosong di bawahnya.
5.Terakhir, tekan tombol "CARI DATA" agar sistem memulai proses pencocokan data.
Apabila pencocokan berhasil, maka Anda sudah ditetapkan sebagai salah satu penerima bansos PKH anak sekolah 2022.
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan Anda mengetahui syarat dan ketentuan agar menjadi penerima PKH anak sekolah 2022, di antaranya.
a. Anak yang terdaftar di satuan pendidikan (sesuai jenjang)/kesetaraan.
b. Berkewarganegaraan Indonesia.
c. Dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
e. Kehadiran di kelas minimal 85 persen.
f. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Demikian uraian lengkap mekanisme dan pencairan bansos PKH anak sekolah tahap 3 2022.***