- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lainnya.
- Bukan Aparatur Sipil Negara.
- Terdampak Covid-19 sehingga mengalami PKH (pemutusan hubungan kerja)
Lalu, jika Anda telah memenuhi seluruh persyaratan Bansos PKH di atas, silahkan melakukan pendaftaran melalui HP di rumah.
Baca Juga: Ibu dan Adik Jadi Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo, Ayu Anjani: Masih Berhadap Ini Mimpi
Simak cara melakukan pendaftaran Bansos PKH dengan menggunakan HP, sebagai berikut:
- Siapkan HP dengan akses internet
- Mengunduh aplikasi Cek Bansos Resmi Kemensos
- Klik 'Buat Akun Baru' saat sudah mengunduh aplikasi 'Cek Bansos'
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Kemenag Tetapkan Idul Adha pada 10 Juli 2022