5. Bukan TNI atau Polri;
6. Tidak sedang dalam pembiayaan dari perbankan dan KUR;
7. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 akan Cair, Segera Cek dan Daftar di HP Pakai KTP Anda
Setelah semua syarat telah dipenuhi oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM dari Banpres BPUM.
Maka, lakukan beberapa langkah yang harus dilakukan agar terdaftar menjadi calon penerima BLT UMKM dari Banpres BPUM, di bawah ini.
1. Siapkan KTP, alamat domisili KTP, bidang usaha yang dijalani, dan nomor telepon yang bisa dihubungi;
2. Login link oss.go.id;
3. Memulai pendaftaran dengan cara klik menu 'Perizinan Usaha';
4. Pilih menu 'Perseorangan';