Cairkan Bansos PKH Tahap 2 Sekarang, Ada BLT hingga Rp3 Juta usai Login di cekbansos.kemensos.go.id

- 24 Juni 2022, 16:54 WIB
Berikut syarat, kriteria, dan langkah-langkah pencairan Bansos PKH tahap 2, ada BLT hingga Rp3 juta di cekbansos.kemensos.go.id.*
Berikut syarat, kriteria, dan langkah-langkah pencairan Bansos PKH tahap 2, ada BLT hingga Rp3 juta di cekbansos.kemensos.go.id.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya.

PR TASIKMALAYA - Segera cairkan Bansos PKH tahap 2 paling besar bantuan dengan nominal hingga Rp3 juta usai login di situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id

Penyaluran Bansos PKH tahap 2 sudah berlangsung sejak April dan akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang, dan disalurkan dalam empat tahap selama setahun, tidak diberikan sekaligus.

Perlu diketahui, Bansos PKH tahap 2 ini hanya diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Namun, bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima Bansos PKH 2022 tahap 2, ada syarat dan kriteria yang wajib terpenuhi dahulu sesuai yang telah ditetapkan oleh Kemensos.

Baca Juga: Film Animasi Indonesia 'The Beach Buds' Dibeli oleh Warner Bros

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, inilah uraian pencairan Bansos PKH tahap 2 2022.

Rincian syarat dan kriteria menjadi penerima bansos PKH, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Merupakan warga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: 3 Tips Mudah Membuat Daging Sapi atau Kambing Menjadi Super Empuk, Dijamin Nggak Bakalan Alot Lagi!

3. Terdaftar di DTKS Kemensos dan ditetapkan sebagai KPM.

4. Bukan terdaftar sebagai KPM jenis bansos lainnya dari Kemensos atau pemerintah.

Selanjutnya, Bansos PKH diberikan untuk meningkatkan pelayanan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Maka dari itu, penerima Bansos PKH terbagi secara khusus menjadi 7 kategori di antaranya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal yang Pertama Kali Terlihat Dalam Gambar akan Menunjukkan Sisi Lain Dirimu

- Penyandang disabilitas menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun, maksimal untuk 2 orang dalam 1 keluarga.

- Balita 0-6 tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun, maksimal sampai kehamilan kedua.

- Ibu hamil/nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun, maksimal sampai anak kedua.

- Lanjut usia diatas 70 tahun menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun, maksimal 1 lansia dalam 1 keluarga.

Baca Juga: Tes Matematika: Asah Keterampilan Analisis dan Logika Anda, Bisakah Perbaiki Persamaan?

- Siswa SD menerima sebesar Rp900.000 per tahun.

- Siswa SMP menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun.

- Siswa SMA menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun.

Sesuai syarat dan kategori tersebut, masyarakat bisa memastikan status sebagai penerima atau bukan melalui situs resmi Kemensos.

Baca Juga: Brad Pitt Isyaratkan Pensiun dari Dunia Akting Setelah 30 Tahun Berkarier

Berikut langkah-langkah pengecekan nama penerima Bansos PKH 2022 yang bisa dilakukan secara online lewat HP.

a. Segera buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui Google

b. Pada kolom "Wilayah PM" silakan isi dengan wilayah Anda sesuai KTP, di antaranya provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan

c. Kemudian untuk mengisi kolom "Nama PM", ketikkan nama lengkap Anda (jangan disingkat) sesuai dengan KTP

Baca Juga: Persib Didenda Ratusan Juta Gegara Pelanggaran Ini, Umuh Muchtar: Untung Tidak Diambil Poinnya

d. 8 huruf kode unik yang muncul pada layar harus disalin kedalam kotak putih yang tersedia

e. Selanjutnya, tekan tombol "Cari Data"

Jika nama Anda ditetapkan sebagai KPM pada Bansos PKH 2022, maka akan muncul sejumlah informasi terkait identitas diri, jenis bantuan, status bantuan, dan jadwal pencairannya.

Selanjutnya, segera cek rekening Anda karena Bansos PKH 2022 ini bakal disalurkan secara transfer melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN dan Mandiri).***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah