PR TASIKMALAYA - Dalam artikel ini Anda akan mengetahui cara daftar Bansos BLT Ibu hamil atau melahirkan senilai Rp3 juta.
Melalui Bansos BLT ibu hamil dan melahirkan, pemerintah akan menyalurkan uang selama tahun 2022 dengan total Rp3 juta.
Anda yang ingin mendapatkan Bansos BLT ibu hamil dan melahirkan bisa melakukan pendaftaran melalui HP dan menyiapkan KTP serta KK.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dilaksanakan sebelum melakukan pendaftaran Bansos BLT ibu hamil dan melahirkan.
Baca Juga: Link: Eat Love Kill Episode 5: Jadwal Tayang di Disney Plus Hotstar dan Link Nonton Sub Indo
Simak beberapa syarat penerima Bansos BLT ibu hamil dan melahirkan, yang telah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, di bawah ini:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Warga miskin
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS
Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Wajah atau Eskimo? Ungkap Bakat Karakter Anda, Salah Satunya Intelektual